Skip to content Skip to navigation

Profil

 Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945  menyatakan bahwa salah satu tujuan luhur bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehidupan bangsa yang cerdas memerlukan informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Kebutuhan bangsa akan informasi dijamin dalam pasal 28F yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Terpanggil akan cita-cita yang luhur tersebut, maka sekelompok warga  yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi terpanggil untuk membentuk sebuah ikatan profesional (profesi) dan keilmuan guna  mencari (menemukan) dan mengembangkan teori, teknik, dan teknologi untuk  menyempurnakan penyediaan informasi, akses masyarakat kepada informasi serta  tersalurnya informasi bagi setiap orang dengan cara cepat, tepat dan terjangkau. Maka pada pada tanggal 23 Maret 2006  di Jakarta didirikan Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIP2I- ISIPI2/ ISIPII).Ikatan ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta bediri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.Tujuan dan Kegiatan            ISIP2I  (ISIPI2/ ISIPII) bertujuan:

  1. mengembangkan dan memajukan Ilmu (bidang) Informasi dan Perpustakaan sebagai ilmu pengetahuan maupun profesi
  2. memberikan perlindungan kepada anggotanya dan masyarakat pengguna jasa perpustakaan dan informasi
  3. meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan anggota
  4. meningkatkan kesejahteraan informasi bagi umat manusia khususnya Indonesia

Untuk mencapai tujuan tersebut maka ISIP2I  (ISIPI2/ ISIPII) melaksanakan kegiatan berupa:

  1. Mengembangkan pengetahuan, penciptaan, sifat dan penggunaan informasi (literasi informasi) bagi masyarakat dan negara.
  2. Memajukan Ilmu Informasi dan Perpustakaan serta  aplikasi teknologi terkait (informasi) dan disiplin lain yang  berkaitan dengan menyediakan fokus, kesempatan, dan bantuan kepada profesional dan organisasi informasi.
  3. Mengembangkan keberadaan lembaga perpustakaan dan informasi melalui pendidikan, penelitian, pengembangan dan penerapan.
  4. Memasyaratkan dan mengembangkan keberadaan Ikatan Sarjana Ilmu Informasi dan Perpustakaan melalui pendidikan, penelitian dan penerapan.
  5. Meningkatkan kesadaran publik akan Ilmu Informasi dan Perpustakaan serta manfaatnya bagi masyarakat;
  6. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar anggota;
  7. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan  asosiasi, lembaga, organisasi profesi lain berkaitan, di dalam maupun di luar negeri.