Skip to content Skip to navigation

STRATEGI MEMBANGUN BUDAYA LITERASI DI ERA DIGITAL

PEMBUKA

Saya diminta Panitia Seminar untuk berbicara dengan judul di atas. Ada tiga kata kunci dalam judul tersebut yaitu: 1) strategi, 2) budaya literasi, dan 3) era digital. Jujur harus saya mengaku bahwa bahwa pengetahuan saya terkait tiga kata kunci tersebut sangat terbatas. Namun saya tetap mengingat apa yang sering diminta oleh Ibu Luwarsih sewaktu beliau menjadi atasan saya. Bahwa sebagai pustakawan pantang untuk mengatakan tidak tahu. Jika pustakawan menerima pertanyaan terkait informasi atau pengetahuan, meski belum tahu harus menjawab: “Akan saya carikan”. Itulah instruksi beliau kepada kami stafnya. Instruksi itu tetap tertanam dalam diri saya. Oleh sebab itu saya mencoba layaknya pustakawan referensi melayani pertanyaan terkait judul di atas. Jadi apa yang saya sampaikan dalam tulisan ini adalah tafsir saya sebagai  pustakawan mengenai makna dari judul tersebut.

Kata kunci utama judul di atas adalah “budaya literasi”. Kata literasi sejauh ini belum resmi ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun kata itu sudah “kaprah” dipakai. Bahkan banyak digunakan dan dipasangkan dengan kata lain. Bagi pustakawan kata literasi erat dikaitkan dengan kata informasi, menjadi literasi informasi.  Bermula dari istilah information literacy yang mulai diperkenalkan oleh Pustakawan di Indonesia sekitar tahun 2005. Saya pribadi pada awal 2007 diminta membicarakannya dalam sebuah seminar di Yogyakarta. Salah satu permasalahan waktu itu menyangkut apa padan kata information literacy dalam bahasa Indonesia. Ada yang menerjemahkannya menjadi “melek informasi”. Ada juga yang ingin mengadopsi kata itu menjadi “literasi informasi”. Ada juga yang memakai pendekatan padan kata resmi “keberaksaraan”, dan menyebutnya sebagai “keberaksaraan informasi”.

Bagi saya, istilah terakhir ini redundant. Saya mengusulkan kata “keberinformasian”. Dengan istilah ini, mudah dan logis untuk menerangkan makna tentang information literacy. Saya   memakai konsep Driyarkara tentang pribadi menjadi kepribadian.  Dengan konsep itu saya memaknai kata “keberinformasian” yang menjadi perkembangan dari “berinformasi”. Diyarkara mengatakan Kepribadian adalah perkembangan dari pribadi. Perkembangan yang sedemikian rupa sehingga pribadi betul-betul menjalankan kedaulatan dan kekuasaannya atas dirinya sendiri. Jika dianalogikan untuk “keberinformasian” menjadi:  “Keberinformasian adalah perkembangan dari berinformasi. Perkembangan yang sedemikian rupa sehingga berinformasi betul-betul menjalankan kedaulatan dan kekuasaannya atas informasi itu sendiri”. Itu menjadi landasan dalam memaknai “literasi informasi”, sehingga saya katakan bahwa pada dasarnya adalah “berpikir kritis dan bertindak etis” (Sudarsono, 2007).

Semula literacy yang di-Indonesiakan menjadi keberaksaraan, hanya mencakup kemampuan dasar yang meliputi membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Literasi ini menjadi anggota pertama dalam The Family of 21st Century Survival Literacies (Unesco, 2007) yang terdiri atas:

1.      Literasi Dasar dan pokok yang sering disebut Literasi Fungsional meliputi membaca, menulis, kelisanan, dan berhitung (the Basic or Core functional literacy fluencies (competencies) of reading, writing, oralcy and numeracy);

2.      Literasi komputer (Computer Literacy);

3.      Literasi Media (Media Literacy);

4.      Pendidikan Jarak Jauh dan E-Pendidikan (Distance Education and E-Learning);

5.      Literasi Budaya (Cultural Literacy); dan

6.      Literasi Informasi (Information Literacy).

Uraian lebih lanjut tentang 6 jenis literasi di atas mohon dibaca pada tulisan berjudul: Lebih Lanjut Tentang Literasi Informasi (Sudarsono, 2017).

Budaya literasi yang dimaksudkan dalam judul yang diberikan kepada saya itu tentu bukan “Literasi Budaya” seperti tersebut pada nomor 5 (lima) di atas. Budaya Literasi berbeda dengan “Literasi Budaya”. Menurut KBBI kata “budaya” berarti 1) pikiran; akal budi: hasil budaya; 2) adat istiadat: menyelidiki bahasa dan budaya; 3) sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju): jiwa yang berbudaya; 4) sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Memakai batasan nomor 4 (empat) Budaya Literasi adalah “sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah terkait literasi”. Atau dengan rumusan singkatnya adalah kebiasaan dan kemampuan terkait literasi. Dalam seminar ini yang dimaksud dengan tentunya “Literasi Informasi Digital” sesuai dengan sub judul seminar ini. Tentang era digital adalah kondisi sekarang yang memang harus diterima. Kemajuan ke depan tidak dapat meninggalkan teknologi digital.

LITERASI MEDIA DAN INFORMASI 

Cakupan Literasi yang awalnya sederhana telah mengalami evolusi perkembangan. Semua itu antara lain dikarenakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang begitu cepat. Jika semula kegiatan membaca, menulis, berhitung dapat dikatakan sebagai kegiatan “menatap kertas”, maka kegiatan itu kini bergeser menjadi kegiatan menatap layar kaca, layar komputer, atau layar telepon genggam. Selanjutnya berkembang konsep Literasi Informasi, bertolak dari usulan Paul Zurkowski, presiden Information Industry Association (IIA). Dia mengenalkan istilah Information Literacy (IL) dalam proposalnya kepada National Commission for Library and Information Science (NCLIS) pada tahun 1974. Perkembangan selanjutnya terjadi pada 2006 The International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA) menerbitkan The International Guidelines on Information Literacy. Dengan pedoman IFLA itulah, Pustakawan di Indonesia mulai mengenalkan dan mengajarkan konsep dan teknik Literasi Informasi.

Di era digital sekarang, informasi tidak hanya tersedia di perpustakaan atau pusat informasi saja. Informasi dan pengetahuan sudah semakin mudah diakses melalui berbagai media digital. Jika dahulu orang mencari informasi, kini dapat dikatakan orang “malah” selalu dikejar informasi terlepas informasi itu sahih atau palsu. Dari kenyataan ini semakin ada tuntutan bahwa pribadi harus dapat memilah dan memilih informasi. Kemampuan memilah dan memilih media yang benar inilah yang disebut dengan Media Literacy, atau Literasi Media (LM). Jenis literasi ini berperan semakin penting mendampingi kegiatan Literasi Informasi (Information Literacy). Perpaduan dua literasi ini oleh Unesco disebut Media and Information Literacy (MIL). Pada MIL inilah Unesco menjadikannya sebagai prasyarat keberhasilan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG). Oleh karena itu yang dimaksud “literasi” dalam tulisan ini adalah MIL. Strategi budaya literasi adalah stategi MIL. Maka pemahaman akan MIL menjadi yang utama dan pertama.

Pada 2013 telah diterbitkan dua pedoman tentang MIL: 1)  Media and Information Literacy Policy and Strategy Guidelines, dan 2) Global Media and Information Literacy Assessment Framework: Country Readiness and Competencies. Dua buku tersebut menjadi acuan utama dan penting sangat lengkap, dalam merancang strategi kegiatan MIL. Saya berpendapat bahwa kita dapat menjadikannya sebagai referensi utama untuk merancang strategi dalam membangun budaya literasi di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan tentu harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan lokal kita. Perlu dipelajari dan dimengerti seluruh materi yang ada dalam dua buku itu. Hanya saja tidak mungkin membabahas semua isi dua pedoman itu secara keseluruhannya dalam tulisan ini. Maka pada kesempatan ini hanya disajikan daftar isi dari dua buku tersebut. Sengaja masih mengunakan bahasa aselinya agar memberikan gambaran langsung atas materi yang ada dalam bahasannya.

BUKU PERTAMA: Media and Information Literacy Policy and Strategy Guidelines

BAGIAN PERTAMA

1.      The relevance of Media and Information LiteracyPolicy and Strategy in the digital age

2.      Understanding MIL as a composite concept

3.      Bene­ts of MIL policies and strategies

4.      A development/theoretical framework for MIL policies and strategies

5.      MIL Policy development

6.      MIL Strategy development

BAGIAN KEDUA

Chapter 1:

·         Media and Information Literacy as a Composite Concept: Greater Impact on Development

·         Ethical use of media and information

·         What are Information Literacy and Media Literacy?

·         Information Literacy

·         Media Literacy

·         Some Conceptual Debates on MIL:

·         Policy Implications

·         Media and Information Literacy:

·         A Proposed Conceptual Model

·         What can MIL do to promote participation in society?

·         Potential bene­ts for government across health, economics,

·         governance and education

·         Potential bene­ts for the broader populace such as citizens, consumers and creative individuals.

·         MIL contributes to quality media and information providers

Chapter 2:

·         Development/theoretical Framework for MIL Policies and Strategies  

·         Convergence: A Joined-up Approach

·         Human Rights based Approach

·         From Protectionism to Empowerment

·         Media and Children

·         Why more emphasis on empowerment? Further Context for Stakeholders, especially Policy Makers

·         Knowledge-based Societies

·         Cultural and Linguistic Diversity

·         Gender-based Approach

Chapter 3:

·         Formulating MIL Policies

·         Vision

·         Consensus

·         Challenges

·         Key policy directions for MIL

·         Resources

·         Media and information literacy

·         Media as agents of the popularization of MIL

·         Libraries, archives, galleries and museums

·         Technology

·         School and Higher Education curricula

·         Community organizations

·         Action plan

·         Evaluation

·         UNESCO Global MIL Assessment Framework

Chapter 4:

·         Developing MIL Strategy

·         Introduction

·         Conceptual framework for MIL strategy (CFMILS)

·         MIL in Formal Education [Teachers, Librarians, Learners, Policy makers, Researchers, Administrators]

·         Non-formal education and continuing education [Parents, Caregivers, etc]

·         Other stakeholders: Media organizations, media regulatory bodies, libraries, library associations,

·         IFLA, training institutes, the corporate world (advertising and its impact, corporate social responsibility),

·         other partners

·         Government entities, particularly ministries and other relevant organizations

·         Towards IL and ML as MIL and integration of MIL strategies with other related strategies

Chapter 5:

·         Media and Information Literacy as Intercultural Dialogue:

·         A critical synthesis

·         What is intercultural dialogue?

·         What ingredients of MIL lend themselves to intercultural dialogue?

·         How can MIL be enlisted in support of intercultural dialogue?

·         Towards a formulation of editorial policy guidelines on intercultural dialogue

·         Conclusion

·         References

ANNEX 1:

Selected Definition of IL, ML and MIL

Glossary of Terms

About the authors

BUKU KEDUA: Global Media and Information Literacy Assessment Framework: Count Readiness and Competencies

1.      Rationale for developing the MIL Assessment Framework

a.      Literacy: an evolving concept

b.      Media and Information Literacy

c.       Stakeholders, benefits and requirements for MIL development

2.      MIL Assessment Framework

a.      Introduction to the MIL Assessment Framework

b.      Tier One - Country Readiness

c.       Tier Two – MIL Competencies

d.      Added value of integrated assessment of Tier 1 and Tier 2

3.      Methodological guidance to conducting MIL Assessment

a.      Major steps towards national adaptation of the MIL Assessment Framework

b.      Statistical measurement models

c.       Cost-effective assessment delivery system

d.      Technical guidelines

e.      Further applications of MIL Assessment

Technical Annex A: Normative framework for MIL

Technical Annex B: Questionnaire on national contextual data (Tier One)

Technical Annex C: Questionnaire for teachers’ training institutions/schools (Tier One)

Technical Annex D: Questionnaire for teachers (Tier One)

Technical Annex E: MIL Competency Matrix (Tier Two)

Technical Annex F: Computerized Adaptive Testing

Bibliography

Glossary

Endnotes

Asistan Direktur Jenderal untuk Komunikasi dan Informasi dari Unesco menyebut bahwa dalam masyarakat berpengetahuan (Knowledge Society) yang sekarang tengah berkembang, sebagian warganya mengalami banjir informasi dan sebagian lainnya mengalami kelaparan informasi. Muncul kehendak untuk secara bebas dapat mengekspresikan dirinya dalam partisipasi pada pemerintahan dan pertukaran budaya. Secara universal ada kehausan untuk memahami dunia sekeliling yang semakin kompleks. Dikatakannya, Media and Information Literacy (MIL) atau Literasi Media dan Informasi (LMI) adalah basis peningkatan akses informasi dan pengetahuan, kebebasan menyatakan pendapat serta pendidikan bermutu. MIL menerangkan ketrampilan dan sikap yang diperlukan dalam menilai fungsi dari media dan penyaji informasi lainnya, termasuk yang tersedia melalui internet, dalam masyarakat sekitar. Semua itu diperlukan untuk menemukan, mengevaluasi dan memroduksi isi media.

Dengan demikkian diperlukan adaya kebijakan dan strategi MIL (LMI), sesuai tingkatan penerapannya, apakal lokal, nasional, regional, atau tataran internasional. Pada tataran internasional ini, Unesco menerbitkan pedoman bagi negara anggotanya. Sebagai anggota Unesco, hendaknya Indonesia mengembangkan kebijakan dan  strategi nasional LMI dengan menggunakan referensi dua buku Unesco di atas. Tanpa kebijakan dan strategi MIL, kesenjangan akan meningkat antara yang mempunyai akses media dan informasi dan yang tidak memiliki akses. Kesenjangan ini bertambah besar bagi yang dapat dan tidak dapat menemukan, menganalisis, dan secara kritis mengevaluasi dan menggunakan media dan informasi dan pengetahuan. Kebijakan dan strategi MIL diperlukan untuk membuat orang mendapatkan kemampuan untuk mengadvokasi dan menciptakan penyeimbang terhadap pengaruh budaya asing dengan tetap merawat dan mengembangkan budaya nasional yang plural.

Karena begitu banyak definisi tentang Literasi Informasi maupun Literasi Media, dan Literasi lainnya, maka Unesco dalam pedoman ini tidak memberikan batasan khusus tentang MIL. Hanya ditekankan pada elemen pokok MIL atau elemen kunci yang harus dicapai. MIL pada dasarnya adalah konsep gabungan  yang meliputi berbagai pengetahuan, ketrampilan dan keahlian, serta sikap yang diperlukan manusia untuk :

·         memahami peran dan fungsi media atau sumberdaya informasi lainnya dalam masyarakat demokrasi

·         memahami kondisi agar fungsi tersebut dapat dilaksanakan

·         mengakui dan dapat menerangkan kebutuhan informasi

·         menemukan lokasi dan dapat mengakses informasi yang relevan

·         mengevaluasi secara kritis informasi atau isi media dan penyedia informasi lain, termasuk yang ada di internet  menyangkut otoritas, krediblitas dan tujuannya

·         menyari dan mengorganisasi informasi dan isi media

·         menyintesis dan mengoperasikan informasi dan isi media

·         secara etis dan bertanggung jawab menyampaikan pemahaman dan pengetahuan yang tercipta melalui media atau format yang cocok.

·         mampu memakai teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) untuk menghasilkan kemasan informasi atau pengetahuan baru

·         terlibat dengan penyedia media dan informasi termasu yang ada di internet untuk ekspresi diri, kebebasan bereksprei, dialog antar budaya, dan partisipasi demokratis. 

Yang harus selalu diingat dan diperhatikan dalam semua ragam literasi adalah permasalahan etika. Kemajuan masyarakat informasi, selalu menimbulkan permasalahan etika. Informasi selalu dapat dinilai benar tidaknya. Jika tidak tentu akan menimbulkan permasalahan etis. Diskusi masalah etika mencakup hak moral dan kewajiban, pengaturan untuk menggunakan atau menyebarkan informasi. Etika informasi menjadi hal mendasar dalam membangun masyarakat berpengetahuan. Kesadaran beretika hendaknya dikenalkan sejak dini. Mutlak bagi anak-anak diajarkan memahami dan menghayati konsep etika dalam hidup mereka. Dengan semakin mudah informasi dan pengetahuan terakses secara online, semakin banyak kemungkinan “tergelincir”  pada hal-hal yang berlawanan dengan norma etis. 

MENYUSUN KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Terbitnya dua buku pedoman di atas, dimaksudkan Unesco untuk mengadvokasi bahwa MIL menjadi salah satu prasyarat pembangunan berkelanjutan. Penggunaan informasi, media dan peranti TIK termasuk internet, menjadikan setiap orang dapat sepenuhnya menikmati Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya menyangkut kebebasan berekspresi dan kebebasan akses informasi. Unesco mendorong semua negara anggota agar mampu mengembangkan kemampuan MIL dan memetik keuntungan dari kompetensi MIL. Hal itu hanya akan terjadi jika ada jaminan bahwa setiap warga negara memiliki kemampuan wajib untuk mengambil bagian dalam membangun masyarakat berpengetahuan. Dengan kebersamaan warga dunia akan bergerak maju mewujudkan dunia yang damai, merdeka dan berkesetaraan terwujud.  Kebijakan dan strategi MIL harus disusun oleh negara anggota Unesco, termasuk Indonesia.

Apakah kita di Indonesia sudah mempunyai kebijakan dan strategi MIL ? Kita sudah sering berteriak tentang literasi. Berbagai literasi disebut bahkan diteriakkan. Sampai-sampai ada juga “salam literasi”. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata literasi yang sering diteriakkan di Indonesia itu? Sejauh pengamatan saya, hanya sedikit sekali pustakawan Indonesia tertarik untuk menjawab pertanyaan yang mendasar. Kebanyakan hanya tertarik dengan hal yang saya sebut “how to do” sedikit sekali yang mau mempertanyakan “why to do”. Pustakawan kita keranjingan dengan hal-hal teknis bukan pada hal-hal mendasar atau teori, apalagi yang filosofis. Ibaratnya menanam pohon kebanyakan suka menanam dengan cara cangkokan. Bukan menyemai dari benihnya. Ibarat membangun gedung mungkin tidak jelas gambar arsitekturnya. Bahkan mungkin saja membangun tanpa menyiapkan gambar arsitektur dan perhitungan kekuatan fondasi. Semua perancangan dan penerapan teori menjadi penting. Siapakah yang menguasai teori?   

Dalam bidang perpustakaan pihak yang menguasai teori tentunya para akademisi. Tentunya ada para akademisi yang mengikuti perkembangan kegiatan Unesco dalam bidang MIL. Hanya saja apakah studi dan pemikiran mengenai MIL itu sudah dibagi kepada para praktisi? Idealnya harus ada interaksi organisasi atara para praktisi dan akademisi (Sudarsono, 1992). Lebih ideaal jika interaksi itu difasilitasi oleh organisasi profesi pustakawan. Adakah upaya organisasi profesi melakukan fasilitasi bagi interaksi ini? Interaksi ini tidak sekedar interaksi pribadi, namun juga harus menjadi interaksi dalam organisasi profesi. Yang biasa dilakukan dalam organisasi profesi dengan membentuk grup studi dan diskusi khusus. Sepengetahuan saya belum ada organisasi profesi pustakawan di Indonesia yang mempunyai grup studi dan diskusi untuk tema tertentu. Adakah organisasi pusakawan di Indonesia mau membuatnya?       

Interaksi antara praktisi dan akademisi saya gambarkan dalam diagram berikut (Sudarsono, 2016). (lihat gambar 1)

Diagram interaksi antara akademisi dan praktisi diatas lebih menunjukkan siklus penciptaan ilmu dan teknologi. Akademisi dan praktisi adalah mata rantai dari siklus tersebut. Dengan kata lain, pustakawan dan dosen adalah inovator dalam teknik kepustakawanan maupun ilmu perpustakaan. Demikian juga dalam MIL. Dalam hal ini Unesco telah menghasilkan pedoman teknis. Pertanyaan saya, apakah akademisi kita sudah mengkaji secara akademik pedoman MIL karya Unesco itu? Jika sudah, apakah hasil studi dan kajian terkait MIL sudah di “share” kepada para praktisi atau Pustakawan Indonesia? Kajian akademik ini diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi MIL di Indonesia. Selanjutnya muncul pertanyaan berikutnya. Pihak mana yang akan membuat kebijakan dan strategi MIL Indonesia? Jika Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sesuai undang-undang mengaku sebagai pembina seluruh jenis perpustakaan, maka tentu tanggung jawab MIL Indonesia ada pada Perpusnas RI.  

Penyusunan kebijakan dan strategi MIL Indonesia merupakan kerja sama dan bukannya monopoli satu lembaga. Unesco sendiri dalam pedoman itu juga mengatur pembentukan panitia nasional. Berikut pokok-pokok yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan Kebijakan dan Strategi MIL pada tataran nasional.   

·         Bentuklah komite penasehat dari para pemangku kepentingan agar terjamin adanya ahli dan praktisi terkait seluruh aspek MIL. Perwakilan media, perpustakaan, pakar TIK, pendidikan, sektor swasta, dan pihak lain terkait hendaknya terwakili.

·         Sediakan tinjauan rinci atas pedoman kebijakan dan strategi, referensi dan sumber lain terkait, sebagai alat perbandingan untuk memungkinan  pendekatan yang menyeluruh dan lengkap.

·         Pengkajian mendasar dari program MIL dan kebijakan terkait tentu diperlukan pada tingkat nasional.

·         Jika kebijakan MIL sudah ada, buatlah tinjauan ulang untuk memutakhirkannya berbasis pada pedoman ini.

·         Selenggarakan pelatihan bagi pengambil kebijakan dan keputusan tentang isi dari pedoman ini.

·         Perdebatkan dan tentukan prioritas nasional maupun global agar program MIL bermanfaat.

·         Setelah perumusan kebijakan dan strategi MIL, selenggarakan konsultasi nasional dengan para pemangku kepentingan.

·         Siapkan kebijakan dan strategi MIL atau adaptasi dari pedoman ini. Jangan berhenti hanya pada rumusan kebijakan. Rancangan intervensi konkrit diperlukan pada tahapan ini.

·         Terapkan kebijakan dan strategi MIL disertai pemantauan proses dan evalusi berkesinambungan

·         Lakukan kajian nasional yang komprehensif tentang dampak penerapan kebijakan dan strategi MIL, pada tingkat perorangan, dan negara secara keseluruhan. 

·         Dokumentasikan dan bagikan pengalaman yang diperoleh.

 

PENUTUP

masih ada dokumen lebih baru tentang MIL, baik yang diterbitkan oleh Unesco maupun pihak lain. Namun 2 dokumen Unesco yang diterbitkan tahun 2013 di atas adalah dokumen awal tentang MIL. Seperti diketahui 2 dokumen ini menjadi dokumen pembuka setelah Dasawarsa Literasi Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Literacy Decade, 2003-2012) berakhir. Dalam Dasawarsa Literasi itulah konsep Literasi Informasi muncul dan berkembang. Di Indonesia, pustakawan mengenalkan Literasi Informasi pada pertengahan dasawarsa pertama 2000. Sejak itu, khususnya akhir-akhir ini berbagai literasi dimunculkan. Sayang bahwa pemahaman mendasar tentang literasi belum sepenuhnya dirumuskan dan disepakati. Telah dipertanyakan sebelumnya tentang lembaga yang sepantasnya mengikuti perkembangan program Unesco. Selain Perpusnas RI, setahu saya ada Komite Nasional Indonesia untuk Unesco (KNIU) yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adakah interaksi dua lembaga tinggi itu terkait dengan program Unesco, khususnya tentang perpustakaan dan kepustakawanan? 

Tidak boleh dilupakan (dan sangat diharapkan) adalah peran para akademisi dan organisasi profesi di bidang ilmu perpustakaan dan kepustakawanan.  Sepenangkapan saya, interaksi profesi dosen dan pustakawan belum ideal. Jika ada masih sebatas interaksi pribadi antara pustakawan praktisi dan akademisi. Banyak pustakawan praktisi melasanakan tugas sekedar mengerjakan saja, kurang mau bertolak dari teori. Padahal tindakan itu idealnya teori yang dipraktikkan. Sebaliknya dari suatu praktik, dapat saja dikembangkan teori setelah melalui kajian akademik. Jika interaksi ini sudah menjadi kebiasaan bahkan menjadi budaya, tentu ilmu perpustakaan akan semakin berkembang di Indonesia. Salah satu tolok ukur kemajuan ilmu adalah dengan adanya jurnal ilmiah khusus tentang disiplin keilmuan tertentu. Kapan kita MAU dan MAMPU menerbitkan jurnal ilmiah tentang LITERASI yang “reputable” ?

Penulis : Blasius Sudarsono, Pembelajar pada Kappa Sigma Kappa Indonesia

Seminar Nasional Literasi 2017, Peran Pustakawan Dalam Pendidikan Literasi Informasi Digital. Semarang, 15 Oktober 2017

***************************************************************************

 BACAAN

Sudarsono, Blasius (1992). IPI sebagai wadah interaksi antara teoritisi dan praktisi. Makalah sumbangan disampaikan dalam Konggres ke VI Ikatan Pustakawan Indonesia. Padang, 18-21 November.

-------------------------- (2007). Keberinformasian: Sebuah Pemahaman Awal. Disampaikan

dalam: Seminar sehari melek Informasi dalam Pembelajaran dan Pengajaran di Sekolah. Beran, Tridadi, Sleman 13 Februari.-------------------------- (2016). Sekitar Teori dan Praktik Kepustakawanan Kita. Naskah dapat diakses pada: https://www.isipii.org/kolom-pakar/sekitar-teori-dan-praktik-kepustakawanan-kita

-------------------------- (2017). Lebih Lanjut Tentang Literasi Informasi. Dalam Seminar Peningkatan    Daya  Saing Bangsa Dengan Literasi Informasi. Surakarta, 3 Oktober

UNESCO Information for All Programme (2007). Understanding Information Literacy: A Primer. Edited by the Information Society Division, Communication and Information. Sector Paris: UNESCO, 103 p.

----------- (2013). Global Media and Information Literacy Assessment Framework: Country Readiness and Competencies. Paris, Unesco, Communication and Information Sector. 152 p.

----------- (2013). Media and Information Literacy Policy and Strategy Guidelines. Paris :

Unesco, Communication and Information Sector. 193 p.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.