Skip to content Skip to navigation

Ini Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Ini karena regulasi ini nantinya tidak hanya akan melindungi data pribadi pengguna internet, namun juga dapat juga meningkatkan perekonomian nasional.

"Legislasi ini memberi dampak ke potensi ekonomi. Sebab Eropa tidak mau cross border transactions e-commerce (perdagangan online) dengan negara yang tidak punya legislasi perlindungan data pribadi," ujarnya saat menghadiri Diskusi Publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3), seperti dilansir dari Katadata.

Walaupun memiliki urgensi yang tinggi, UU Perlindungan Data Pribadi ini ternyata belum menjadi prioritas saat dibahas oleh anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perlindungan data pribadi ini tingkat urgensinya sangat tinggi, sehingga pemerintah membuatkan legislasinya. RUU ini sudah dibahas antar kementerian, tapi ketika dibahas bersama teman-teman parlemen, kami belum bisa masuk jadi RUU prioritas,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan saat ini masyarakat dengan sukarela menyerahkan data pribadinya kepada penyedia jasa layanan digital seperti Go-Jek, Grab, Tokopedia, dan lain-lain karena data pribadi tersebut adalah syarat yang diperlukan jika ingin menggunakan layanan mereka.

"UU itu menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh pihak yang terlibat bisa mengetahui hak dan kewajiban masing-masing atas data pribadi yang muncul dari setiap interaksi di dunia digital," ujarnya.

Sedangkan Koordinator SAFEnet Damar Juniarto menjelaskan bahwa kehadiran UU ini untuk mencegah terus terjadinya penyalahgunaan data diri yang kerap terjadi di masyarakat. "Di zaman serba digital, sulit sekali menghindari praktik pengumpulan informasi diri sekarang. Jadi yang harus dilakukan selain kesadaran diri sendiri untuk melindungi data, juga dari pemerintah harus dibuat UU nya sebagai payung hukum yang jelas," ujarnya.

Materi-materi presentasi diskusi publik ini dapat diunduh di sini. Untuk rekaman video diskusi tersebut secara utuh dapat ditonton di bawah ini:

Penulis: danies W R
Ilustrasi: Pixabay (Creative Commons)

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.