Skip to content Skip to navigation

Koperasi ISIPII: Koperasi Organisasi Pustakawan Pertama di Indonesia

Pengantar

ISIPII sebagai Ikatan Sarjana Profesi turut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) sebagai program PBB yang diluncurkan pada bulan September 2015 dan dikenal sebagai Agenda PBB 2030: Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dukungan ini tidak terlepas dari arahan IFLA (International Federation of Library Associations and Institutions) yang dengan jelas mengemukakan keterlibatan Perpustakaan dan Pustakawan dalam mendukung implementasi SDGs di negaranya, sesuai arahan Perpustakaan Nasional dengan duduk dan bergerak bersama.

Ide kemandirian dalam berorganisasi selaras dengan dua dari empat tujuan di SDGs (Sustainable Development Goals), yaitu peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan dan  pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar.

Organisasi yang mandiri adalah organisasi yang jelas visi, misi, program dan kegiatannya. Berjalannya program tidak terlepas dari sumber daya ekonomi, salah satunya ditandai dengan sehatnya pendanaan tanpa ketergantungan pada pemilik modal atau pemerintah. Dengan landasan itu, ISIPII mendirikan satu lini bisnis yang nantinya bisa mendukung berjalannya program dan kegiatan organisasi demi tercapainya visi dan misi ISIPII.

Bentuk usaha bisnis berbadan hukum yang dipilih adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Dengan lima prinsipnya yang selaras dengan ISIPII, yaitu: keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan adanya kemandirian setiap anggota yang memunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Meski demikian Koperasi ISIPII dan ISIPII merupakan entitas yang berbeda dan tidak saling tergantung, baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawabannya. Koperasi ISIPII merupakan organisasi independen yang tidak wajib melaporkan segala aktivitasnya ke ISIPII dan memiliki struktur organisasi sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Koperasi ISIPII

Koperasi ISIPII didirikan pada Jum’at, 25 November 2022 di Jakarta dengan nama Koperasi Jasa Sarjana Perpustakaan dan Informasi, berkedudukan di Jakarta Timur. Pendirian badan hukum ini disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006265.AH.01.29.TAHUN 2022 tertanggal 25 November 2022, pengesahan sebagaimana tertuang dalam salinan Akta Nomor 359 tanggal 23 November 2022 yang dibuat oleh Hanum Megasari S.H., M. Kn yang berkedudukan di Tangerang. Pendirian Koperasi ini juga tercatat di BERITA NEGARA No. 095 TAMBAHAN BERITA NEGARA RI No. 000391 Tanggal Terbit 29 November 2022. Koperasi primer ini dibentuk oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan dalam Bab V Kemudahan, Perlindungan, dan Pembedayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis koperasi adalah koperasi jasa yang dikelola secara konvensional dengan waktu berdiri tidak terbatas dan keanggotaan nasional/ lintas provinsi.

Usaha jasa yang dijalankan oleh Koperasi ISIPII berdasarkan KBLI 2020 yaitu:

Usaha Utama

  • Jasa Penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE)
  • Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk

Usaha Pendukung

  • Jasa penyelenggara event khusus (special event)

Usaha Tambahan:

  • Jasa sertifikasi
  • Aktivitas konsultasi manajemen lainnya

Dalam Rapat pendirian koperasi, disepakati visi dan misi Koperasi ISIPII, yaitu:

Visi: Mengembangkan kewirausahaan yang kuat untuk kemandirian dan kesejahteraan bagi Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi

Misi:

  1. Meningkatkan kesadaran anggota pentingnya berjejaring melalui wadah koperasi
  2. Memfasilitasi anggota mengembangkan Kewirausahaan melalui koperasi

 

Pendiri dan Pengurus

 

Pendiri Koperasi ISIPII berjumlah 13 orang yang termasuk pengurus, pengawas dan anggota, yaitu (alfabetis):

  1. Ade Farida
  2. Amelia Marihesya
  3. Arief Wicaksono
  4. Cahyo Trianggoro
  5. Dedi Rosyadi
  6. Dhian Deliani
  7. Eka Meifrina Suminarsih
  8. Farli Elnumeri
  9. Lira Redata
  10. Luthfiati Makarim
  11. Muldian, SS
  12. Triana Dyah Pujiastuti
  13. Yuli Asmini

 

Perangkat Organisasi Koperasi merupakan roda penggerak koperasi sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi adalah: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

 

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, menetapkan:

  1. Anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawababn Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian sisa hasil usaha
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

 

Sedangkan susunan kepengurusan selama lima tahun (2022-2027) adalah: 

  • Triana Dyah Pujiastuti (ketua pengurus),
  • Lira Redata (sekretaris),
  • Dhian Deliani (bendahara).

 

Pengurus dari dan oleh anggota bertugas:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  6. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

 

Kepengurusan diawasi oleh Pengawas yang terdiri dari:

  • Farli Elnumeri
  • Luthfiati Makarim
  • Muldian, SS

 

Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan dipertanggujawabkan pada saat rapat anggota.

 

Modal Koperasi

Permodalan koperasi ISIPII bisa berasal dari tiga sumber, yaitu;

  1. Modal sendiri
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • hibah
  1. Modal pinjaman
  • Anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
  • Bank dan lembaga
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  • Sumber lain yang sah
  1. Modal penyertaan
  • Pemerintah
  • Masyarakat
  • Badan usaha
  • Badan-badan lainnya

 

 

 

Rencana Kerja Koperasi ISIPII

 

Rencana Kerja Koperasi disusun sekurang-kurangnya untuk tiga tahun ke depan, yaitu:

 

Tahun Pertama 2023

  1. Perekrutan anggota koperasi
  2. Konsolidasi organisasi melalui rapat pengurus bulanan
  3. Konsolidasi anggota melalui rapat anggota dua bulanan

 

Tahun Kedua 2024

  1. Konsolidasi anggota koperasi
  2. Penjajakan kemitraan usaha jasa dengan pihak-pihak terkait
  3. Peningkatan kualitas pengurus melalui diklat perkoperasian

 

Tahun Ketiga 2025

  1. Menjalankan usaha jasa koperasi
  2. Peningkatan kemitraan usaha jasa koperasi
  3. Penambahan SDM untuk kegiatan-kegiatan lepas

 

Administrasi dan Pembukuan:

 

Tahun Pertama 2023

  1. Pendirian dan pengesahan koperasi
  2. Pembuatan NPWP, rekening bank, dan administrasi lainnya
  3. Mengumpulkan modal usaha
  4. Pembuatan system pencatatan keuangan yang profesional

 

Tahun Kedua 2024

  1. Penghitungan neraca, modal, dan laba
  2. Menjalankan system keuangan dengan lebih professional
  3. Audit keuangan oleh auditor independent

 

Tahun ketiga 2025

  1. Rencana SHU
  2. Laporan keuangan public
  3. Menjalankan system keuangan yang ajeg

 

Dengan terbentuknya Koperasi Jasa Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi, diharapkan gerak Kepustakawanan di Indonesia semakin maju dan signifikan dalam memperjuangkan ide dan gagasan kepustakawaan yang lebih baik.

 

--

@trianadyah, 2022