Skip to content Skip to navigation

Masukan Awal Ranperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan

Ada beberapa masukan awal berkaitan dengan rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan Propinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat mendorong perpustakaan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat di DKI Jakarta.

Adapun beberapa masukan yang sekiranya perlu menjadi perhatian sebagai berikut,

1.      Keterlibatan masyarakat: Pentingnya keterlibatan masyarakat dan komunitas dalam pengembangan perpustakaan umum di semua jajaran. Keterlibatan ini baik dalam penyusunan rencana kerja, dukungan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi rencana kerja di perpustakaan.

2.      Pengembangan profesionalisme pustakawan dan sumber daya manusia di perpustakaan: Berkaitan dengan pengelola perpustakaan, perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah penting untuk bekerjasama dengan jurusan ilmu perpustakaan yang ada di sekitar wilayah DKI Jakarta dan organisasi profesi kepustakawanan sehingga pengelola perpustakaan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Untuk itu, mengingat DKI Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan pusat ilmu pengetahuan di Indonesia, maka pengelola perpustakaan di Jakarta sudah seharusnya dikelola oleh pustakawan profesional. Secara kebutuhan anggaran maupun kebijakan pemerintah mengenai kepegawaian sudah terbuka dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Saat ini di sekitar DKI Jakarta memiliki 3 jurusan ilmu perpustakaan untuk D-III dan S1 Ilmu Perpustakaan dan sejak tahun 2014 Universitas Terbuka juga membuka Pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan yang sebelumnya sejak tahun 90-an telah membuka D-II Ilmu Perpustakaan.

3.      Berjejaring dan kerja sama antar Perpustakaan: Perpustakaan yang berada di DKI Jakarta diminta untuk saling berjejaring dan bekerjasama antar perpustakaan dalam upaya memudahkan pemustaka mendapatkan informasi dan berbagai karya yang dihasilkan oleh masyarakat DKI Jakarta atau yang berkaitan dengan Jakarta dapat dihimpun dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan pemustaka. Dengan demikian, memudahkan masyarakat Jakarta dapat mengakses seluruh koleksi dan informasi di seluruh perpustakaan umum yang ada tanpa harus jauh-jauh berkeliling ke berbagai perpustakaan mengingat kondisi Jakarta yang cukup macet dan menyita banyak waktu bagi masyarakat. Secara perkembangan teknologi informasi saat ini sudah sangat memungkinkan.

4.      Berjejaring dan Kerja sama dengan Perguruan Tinggi: Pentingnya Dinas Perpustakaan untuk berjejaring dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan konsorsium database artikel, jurnal dan e-book ilmiah sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat Jakarta.

5.      Berjejaring dan bekerja sama dengan organisasi profesi: Pentingnya Dinas Perpustakaan untuk bekerjasama dengan organisasi profesi kepustakawanan di Jakarta dalam memperkuat dan meningkatkan kapasitas pengelolaan perpustakaan di Jakarta. Untuk hal ini, perlu adanya dimasukan dalam pasal tersendiri mengingat organisasi profesi diatur tersendiri dalam UU Nomor 43 tahun 2007.

6.      Dewan Perpustakaan: Pentingnya Dinas Perpustakaan memaksimalkan peran Dewan Perpustakaan Daerah sebagai mitra dalam pengembangan perpustakaan di Jakarta.

7.      Dinas Pendidikan wajib mengembangkan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan di sekolah: Dinas Pendidikan wajib menyediakan ruang perpustakaan, infrastruktur, fasilitas, koleksi, dan layanan perpustakaan minimal sesuai dengan standar perpustakaan sekolah. Berkaitan dengan sumber daya manusia, setidaknya setiap perpustakaan sekolah harus memiliki pustakawan professional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Guru lebih bersifat sebagai mitra dalam pengembangan perpustakaan sehingga tidak mengganggu kinerja guru yang saat ini sudah sangat padat tuntutan dan tanggungjawab mereka. Adapun, dinas perpustakaan bertanggungjawab melakukan pembinaan dalam pengembangan perpustakaan sekolah di DKI Jakarta.

Selain dari beberapa masukan tersebut, ada beberapa poin sesuai dengan draf yang kami dapatkan berkaitan dengan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yaitu:

1.      Pasal 1 poin 38 dan 39 mengalami pengulangan yang berbunyi “Pemustaka adalah…”

2.      Pasal 10 poin (3):

DRAF PERDA

USULAN

Pasal 10 poin (3)

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari :

a. Dewan Perpustakaan Daerah;

b. Perguruan Tinggi; dan

c. Perpustakaan Nasional.

 

 

Perlu ditambahkan menjadi:

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari :

a. Dewan Perpustakaan Daerah;

b. Perguruan Tinggi; dan

c. Perpustakaan Nasional.

d. Organisasi profesi kepustakawanan

e. Lembaga tinggi pendidikan Ilmu Perpustakaan

ALASAN :

1.      Organisasi pofesi kepustakawanan menjadi organisasi para pengelola perpustakaan sehingga dapat menjadi mitra aktif bagi Dinas Perpustakaan dalam penyusunan rencana induk

2.      Lembaga tinggi pendidikan ilmu perpustakaan merupakan lembaga yang menghasilkan para calon professional berkaitan dengan bidang perpustakaan.

 

3.      Pasal 11:

DRAF PERDA

USULAN

Pasal 11

(4) Kepala perpustakaan umum Kecamatan dapat dijabat oleh pustakawan atau tenaga ahli perpustakaan atau tenaga teknis perpustakaan.

(5) Kepala perpustakaan umum kelurahandapat dijabat oleh pustakawan atau tenaga ahli perpustakaan atau tenaga teknis perpustakaan.

(6) kepala perpustakaan sekolah berasal dari pendidik atau tenaga kependidikan yang diusulkan oleh kepala dinas dan diangkat oleh Gubernur.

Kepala Perpustakaan dijabat oleh pustakawan atau tenaga ahli perpustakaan.

 

(4) Kepala perpustakaan umum Kecamatan dijabat oleh pustakawan atau tenaga ahli perpustakaan.

(5) Kepala perpustakaan umum kelurahan dijabat oleh pustakawan atau tenaga ahli perpustakaan.

(6) kepala perpustakaan sekolah dijabat oleh pustakawan atau tenaga ahli perpustakaan.

ALASAN :

Untuk kondisi di Jakarta, sudah tidak ada alasan lagi kesulitan mencari lulusan pendidikan ilmu perpustakaan minimal D II. Saat ini di sekitar DKI Jakarta memiliki 3 jurusan ilmu perpustakaan untuk D-III dan S1 Ilmu Perpustakaan dan sejak tahun 2014 Universitas Terbuka juga membuka Pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan yang sebelumnya sejak tahun 90-an telah membuka D-II Ilmu Perpustakaan.

Selain itu, dalam UU ASN dimungkinkan untuk mengangkat tenaga professional dengan perjanjian. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi alasan bagi pemerintah DKI Jakarta menempatkan lulusan non perpustakaan memimpin dan mengelola perpustakaan.

 

4.      Pasal 15:

DRAF PERDA

USULAN

                Pasal 15

(1) Perpustakaan menyelenggarakan jenis layanan sekurang-kurangnya meliputi layanan sirkulasi, layanan membaca di tempat, layanan referensi, layanan bercerita, internet, penelusuran informasi, dan bimbingan pemustaka.

 

 

Bisa ditambahkan layanan berkegiatan bagi komunitas dengan memanfaatkan fasilitas perpustakaan, seperti diskusi, putar film, pameran, dan lain-lain.

Kalimatnya menjadi:

(1) Perpustakaan menyelenggarakan jenis layanan sekurang-kurangnya meliputi layanan sirkulasi, layanan membaca di tempat, layanan referensi, layanan bercerita, internet, penelusuran informasi, layanan berkegiatan bagi komunitas dengan memanfaatkan fasilitas perpustakaan, seperti diskusi, putar film, pameran, dan lain-lain  dan bimbingan pemustaka.

ALASAN :

Hal ini berkaitan dengan prinsip perpustakaan umum sebagai fasilitas publik yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan pengetahuannya melalui perpustakaan.

 

Selain itu, perlu adanya pasal tambahan mengenai:

a.      Organisasi profesi kepustakawanan di DKI Jakarta serta peran pemerintah dalam memfasilitasi keberadaan organisasi profesi.

b.      Peran Dewan Perpustakaan Daerah DKI Jakarta sebagai mitra strategis Dinas Perpustakaan dalam pengembangan perpustakaan di DKI Jakarta. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 mengenai Dewan Perpustakaan diatur cukup banyak sehingga perlu adanya pasal yang mengimplementasikan mengenai Dewan Perpustakaan di DKI Jakarta.

c.       Keterlibatan Dinas Pendidikan dalam memfasilitasi pengembangan perpustakaan sekolah serta sumber daya manusianya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.